Buat Pembelian Fiktif, Seorang Supervisor Toko HP di Jember, Ditangkap Polisi

    Buat Pembelian Fiktif, Seorang Supervisor Toko HP di Jember, Ditangkap Polisi

    JEMBER - Seorang pria yang berinisial EP, 27 th, warga dusun Manis desa Laweyan, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang sehari harinya sebagai supervisor wilayah timur CV Gedank Cell yang mempunyai wilayah kerja meliputi Kec Kraksaan, Besuki dan Jember diduga telah melakukan penggelapan barang atau uang milik tempatnya bekerja. Senin (5/12/2022).

    Cara yang dilakukan EP yaitu dengan berpura pura meminjam uang ke admind toko untuk melakukan pembelian barang toko berupa Hp namun uang tersebut tidak dibelikan Hp tetapi EP menuliskan pada laporan catatan stok barang di tokonya.Cara seperti ini dilakukan EP berulang kali. . 

    Sewaktu ditanya oleh admind dan Kepala Toko tersangka EP menjawab bahwa itu semua sudah seijin pak Agus pemilik CV Gedank Cell. Tersangka juga sempat meminjam hp di toko gedank cell kraksaan dan besuki yang jenis dan typenya disesuaikan dengan daftar stock di toko gedank cell jember sewaktu ada pemeriksaan dari pusat yang tanpa seijin kepala toko.

    Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Sumbersari Polres Jember Kompol Sugeng P. SH. " Perbuatan tersangka ini diketahui sendiri oleh pemilik CV saat dilakukan pengecekan kembali barang yang ada di toko sehari setelah ada pemeriksaan dari pusat. Yang ternyata barangnya berupa HP tidak ada sebanyak kurang lebih 50 unit dari berbagai merek". Jelasnya

    Dari pengakuan tersangka ternyata Hp yang dipinjam dari toko cabang lainya dikembalikan lagi setelah dilakukan pemeriksaan pertama. Akibat perbuatannya toko mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp. 96.827.000

    Perbuatan EP ini disangkakan oleh Polisi melanggar hukum dengan pasal 372 Sub 372 KUHP. dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 lembar pengecekan stock tgl 8 Sept 2022, 2 lembar pengecejan stock tgl 9 Sept 2022, 50 lembar laporan barang keluar masuk Toko Gedank Cell Jember,  

    Selain itu juga diamankan 1 buah buku catatan pinjam stock toko lain milik admin gedang cell Jember, 1 buah buku catatan pinjam stock toko lain milik Tersangka, 2 lembar daftar stock yg tidak ada di toko gedank cell Jember yang ditanda tangani pemilik dan terangka, 2 lembar surat pengangkatan atau perikatan kerja. (AR).

    polresjember kapolres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Jember...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tournamen Tenis Danrem Cup 2024 Resmi Dibuka
    Polsek Puger Amankan Pelantikan KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Desa Grenden
    Cooling System Jelang Coblosan Pilkada, Polres Jember Masifkan Curhat Kamtibmas
    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri

    Tags