Dalam Sebulan Polres Jember Mengungkap 32 Kasus Narkoba dengan 35 Tersangka, 1 Residivis dan 34 Tersangka Baru

    Dalam Sebulan Polres Jember Mengungkap 32 Kasus Narkoba dengan 35 Tersangka, 1 Residivis dan 34 Tersangka Baru

    Jember, - Sebulan terakhir, Polres Jember telah berhasil mengungkap 32 kasus dengan total 35 tersangka, yang terdiri dari 1 residivis dan 34 tersangka baru. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan dalam konferensi persnya Selasa (5/2/2024). 

    "Bahwa dari jumlah kasus tersebut, 26 kasus diungkap oleh jajaran Polres Jember sendiri, sedangkan 6 kasus diungkap oleh Polsek kewilayahan". ungkapnya. 

    Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Diantaranya adalah sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kg, ganja seberat 2 kg, dan obat-obatan keras berbahaya sebanyak kurang lebih 82.000 butir. Selain itu, juga terdapat kasus peredaran minuman keras (miras) dengan menyita sebanyak 46 botol.

    Kapolres juga menyebutkan bahwa terdapat 3 kasus yang cukup menonjol dari segi jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Pertama, kasus jaringan Malang-Jember dwngan menyita barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 1 kg bersih, yang berhasil diungkap dari tersangka inisial TS. 

    Selanjutnya, kasus obat keras berbahaya yang melibatkan jaringan Aceh yang berhasil mengamankan lebih dari 82.000 butir berbagai jenis obat. Dan yang terakhir, kasus ganja dengan dua kejadian yang berhasil diungkap oleh Polres Jember, satu di antaranya menyita ganja seberat 2 kg dengan pelaku inisial FH.

    Para pelaku dalam kasus-kasus tersebut dijerat dengan tiga undang-undang yang berbeda. 

    Pertama, Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 Pasal 1112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang obat-obatan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

    Dan terakhir, terkait kasus miras, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan.

    Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Polres Jember dalam memberantas berbagai tindak kejahatan dan peredaran barang ilegal di wilayahnya. Semoga dengan upaya ini, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Jember. (AR)

    #polresjember #kapolresjember #akbpbayupratamagubunagi jember narkoba
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember Beri Pengarahan Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Primkop Kartika Baladhika Jaya 24 Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Babinsa Koramil 0824/10 Mumbulsari Dampingi Pengairan Lahan Padi Petani dengan Pompanisasi
    Babinsa Glagahwero Koramil 0824/03 Kalisat Hadiri Rakor  Update Data RDKK Pupuk

    Tags