JEMBER-WWT(27) dan RHM(26) Kedua pria asal Desa Kemuning sari Kecamatan Panti Kabupaten Jember. Keduanya dilaporkan ke Polsek Panti karena menganiaya Pelapor yang bernama Bambang (37) asal Desa Pakis Kecamatan Panti Kabupaten Jember, Minggu (23/10/2022).
"Kejadiannya Minggu (23/10/2022)dini hari sekitar pukul 00.30wib di area wisata kampung durian desa pakis Kecamatan Panti, ungkap Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco SH
Lilik Sukoco menuturkan, kasus itu bermula bahwa baik Pelapor dan kedua Terlapor sama-sama memiliki warung di area wisata kampung durian desa pakis Kecamatan Panti, Saat itu Pelapor menegur dan menyuruh mengecilkan volume musik yang di putar oleh WWT karena mengganggu pengunjung yang bermalam di tempat wisata tersebut, namun saat itu WWT tidak terima dan mengajak RHM mendatangi korban.
WWT membawa sebilah pedang dengan maksud untuk menakuti Pelapor, terjadilah cek cok hingga terjadi perkelahian
antara pelapor dan RHM keduanya terjatuh kaki RHM terkena pedang yg di bawa WWT hingga Menyebabkan luka sobek di kaki kiri, sedangkan Pelapor mengalami luka lebam di pipi akibat pukulan dari RHM.
“Kini Kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Panti untuk proses penyidikan lebih lanjut” tutur Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco SH.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|