JEMBER - FU 27 tahun Sorang pemuda yang beralamat sesuai ktp di Dusun Ginang Desa Bangsereh Kecamatan batu marmar Kabupaten pamekasan, saat diamankan anggota Polsek Sumberjambe karena menggadaikan mobil yang dipinjamnya. Minggu (11/12/2022).
Kejadian ini berawal saat pelaku FU mendatangi rumah korban Ari yang berada di Dusun Lumbung Desa Rowosari Kecamatan Sumberjamabe Kabupaten Jember pada tanggal 17 November bulan kemarin, untuk meminjam mobil jenis Toyota Rush milik korban.
Namun setelah 3 hari ditunggu, pelaku belum mengembalikan mobil tersebut, sehingga korban berusaha menghubungi FU melalui telepon. Yang bersangkutan FU hanya berjanji akan segera mengembalikan mobil Toyota rush tersebut. Akhirnya karena merasa ditipu korban Ari melaporkan ke Polsek Sumberjambe.
"Setelah membawa kendaraan tersebut, tersangka menggadaikan kendaran dengan yang dipinjamnya senilai Rp.30.000.000, -.(tiga puluh juta rupiah) kepada orang lain.Uang hasil dari menggadaikan mobil tersebut digunakan FU untuk membayar hutang dan biaya hidup sehari-hari", Jelas Kapolsek Sumberjambe AKP Setyono Budi.
Lanjut jelas Kapolsek, " Berdasarkan laporan pemilik mobil pelaku FU diamankan saat berada dirumah orang tuanya di Dusun Sumber Lanas Timur Desa Harjomulyo Kecamatan Silo Jember atas kelakuannya tersebut dan di disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana" Jelasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan FU korban Ari mengalami kerugian sebesar Rp. 85.000.000, - (delapan puluh lima juta rupiah). (AR)
Baca juga:
Satgas PEN Polri Lakukan Pengawasan di Jatim
|