Jualan Sabu, Residivis Asal Kalisat Kembali Dibekuk Polisi

    Jualan Sabu, Residivis Asal Kalisat Kembali Dibekuk Polisi

    Jember, Pernah mendekam di Lapas Jember, ternyata tidak membuat Abdur Rahman (41) warga Dusun Krajan Desa Patempuran Kecamatan Kalisat Jember untuk bertobat, bagaimana tidak, pria yang pernah dipenjara karena kasus pidana, Selasa (18/10/2022) ia harus kembali berurusan dengan Satreskoba Polres Jember.

    Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH, kepada wartawan menyatakan, bahwa terungkapnya sepak terjang pelaku sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu, setelah jajarannya mengamankan Hendrik warga sekitar yang tertangkap sebagai pemakai narkotika jenis sabu.

    “Terungkapnya aksi pelaku, setelah jajaran Satreskoba terlebih dahulu mengamankan HEP salah satu pengguna sabu-sabu, setelah kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan, HEP menyatakan jika barang tersebut ia beli dari pelaku AR (Abdur Rahman, red), ” ujar Kapolres.

    Setelah mendapatkan informasi kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dari HEP, jajaran Satreskoba Polres Jember pun melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku Abdur Rahman, dan benar saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 2 buah klip berisi sabu-sabu yang siap dijual oleh pelaku.

    “Saat anggota kami melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan 2 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam klip plastik masing-masing 0, 1 gram dan 0, 01 gram di rumah pelaku, pelaku sendiri mengakui jika barang tersebut miliknya yang sudah dipesan oleh calon pemakai, ” jelas Kapolres.

    Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. “Ancamannya 20 tahun penjara, ” pungkas Kapolres. 

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 1 gram, 1 plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 01 gram, 1 serokan plastik, Uang keuntungan penjualan Rp. 50.000, dan 1 buah hand phone merk samsung warna hitam berserta simcard. (*Humas Polres Jember)

    polres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Poskoramil 0824/28 Pakusari Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Tournamen Tenis Danrem Cup 2024 Resmi Dibuka

    Tags