JEMBER, Ramainya pemberitaan yang viral, terkait adanya penarikan biaya ambulan yang mengangkut jenazah korban tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan Malang oleh pihak rumah sakit asal Malanag pada Sabtu (1/10/2022) lalu terhadap keluarga korban, menjadi atensi pihak kepolisian dengan melakukan penelusuran.
Bahwa ada uang penarikan biaya ambulan pengangkut jenazah korban tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan Malang asal Jember, dimana untuk korban Faiqotul Hikmah (22) oleh sopir ambulan pengantar jenazah dimintai biaya sebesar Rp. 2, 5 juta dan untuk keluarga korban Noval (19) dimintai biaya sebesar RP. 1, 5 juta.
Menyikapi hal ini Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK SH. Jumat (7/10/2022) menyatakan, bahwa pihaknya dalam hal ini Polres Jember sudah mengganti biaya ambulan tersebut, dimana sebelumnya uang sebesar Rp. 2, 5 juta yang dikenakan biaya kepada keluarga almarhum Faiqotul Hikmah sudah dikembalikan oleh pihak rumah sakit sebesar RP. 1, 9 juta dan untuk keluarga almarhum Noval dikembalikan Rp. 1 juta.
“Untuk keluarga korban almarhumah Faiq ada kekurangan pengembalian sebesar Rp. 600 ribu dan untuk keluarga Noval sebesar Rp. 500 ribu, dan semua ini sudah kami ganti, dari Pemkab juga akan melakukan penggantian, jadi clear semua dan keluarga sudah tidak terbebani lagi, ” ujar Kapolres.
Selain melakukan pengembalian, Kapolres juga menyatakan, bahwa pihaknya juga melakukan penelusuran terhadap adanya penarikan biaya tersebut, dan diketahui jika pihak rumah sakit melakukan penarikan tersebut, dikarenakan belum ada intruksi dari pemerintah.
“Setelah kami lakukan penelusuran, pada saat pengantaran jenazah korban, alasan dari pihak rumah sakit melakukan pungutan karena belum ada intruksi dari pemerintah, dan baru beberapa jam setelah pengantaran jenazah, baru ada intruksi, sehingga dikembalikan biayanya, dan menyisakan untuk uang BBM, itu yang disampaikan pihak rumah sakit, ” jelas Kapolres. (*)