EMBER – membayar Zakat yang merupakan salah satu dari 5 Rukun Islam, memiliki kedudukan tinggi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah: 43, “Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat”. Terdapat berbagai macam zakat, di antaranya zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Seperti yang dilakukan Personel Kodim 0824/Jember pada Jum’at 14/04/2023, yang menyalurkan zakatnya untuk orang-orang yang berhak menerima, untuk Ramadhan 1444 H tahun 2023 ini zakat fitrah yang berhasil dihimpun oleh Amil Zakat Kodim sebanyak 3.932.50 Kg atau 3, 93 Ton lebih dan kalau dibagikan kepada orang per orang, kalau masing-masing menerima seberat 2, 5 kg, maka akan diterima oleh 1.570 orang penerima.
Untuk itu pengelolaan disamping bersinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), juga bersinergi dengan 54 Yayasan Yatim Piatu dan 31 Koramil jajaran Kodim 0824/Jember dalam penyalurannya.
Hadir dalam penyaluran zakat tersebut diantaranya Kasdim 0824/Jember mayor Inf Herawady karnawan mewakili Dandim 0824/Jember, Ketua Baznas Jember Syaifula Hudi, para perwakilan dari Yayasan dan penerima lainnya.
Dalam sambutannya Kasdim 0824/Jember menyampaikan permohonan maaf Dandim 0824/Jember yang tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain, sehingga diwakilkan kepada saya dalam hal penyaluran Zakat Fitrah Personel Kodim 0824/Jember.
Terima kasih kepada Ketua Baznas yang juga hadir ikut menyaksikan jalannya penyaluran zakat ini, dalam setiap tahunnya kita bersinergi dengan Baznas dalam penyaluran zakat dan saat ini kita juga menghadirkan perwakilan dari yayasan-yayasan yatim piatu dari berbagai kecamatan di Kabupaten Jember yang akan menyalurkan lebih lanjut kepada mereka yang berhak menerima. Jelas kasdim 0824/Jember.
Sedangkan ketua Baznas Jember Syaifula Hudi, sangat berterima kasih saya dihadirkan untuk menyaksikan langsung jalannya penyaluran zakat dan ini merupakan tugas kami dari Baznas, untuk membantu penyaluran zakat seperti ini.
Dan tugas kami di Baznas tidak hanya menghimpun zakat fitrah, namun zakat dan zakat mal untuk disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat maupun ketentuan yang sudah diatur.
Bahkan kita dapat menyalurkan bantuan zakat dan zakat mal ini, bisa dalam bentuk lain, seperti yang pernah kita lakukan yaitu untuk membangun ramah kurang layak huni, untuk membantu bencana alam dan lain-lainnya. Untuk itu terima kasih kepada Kodim 0824/Jember yang selalu bersinergi dengan Baznas Jember. Jelas Syaifula Hudi. (Siswandi)