JRMBER - Polsek Jenggawah berhasil kawanan aksi kejahatan pencurian mesin diesel penyedot air di area persawahan tanaman tembakau Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Salah seorang pelaku yang terlibat dalam aksi yang dilakukan pada bulan Agustus kemarin ini telah berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Jenggawah. Senin (11/09/2023)
Keempat tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah SL (45 tahun), BH (45 tahun), S (26 tahun), dan A (30 tahun), yang kesemuanya merupakan warga kecamatan Jenggawah. SL merupakan satu dari tiga pelaku yang berhasil diamankan sedangkan tiga orang lain kawannya masih buron.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Setelah mencuri mesin diesel tersebut, kawanan pencuri itu menyembunyikannya di dalam semak-semak bambu. Kemudian, pada esoknya, SL mengambil mesin tersebut dan menjualnya kepada AF dengan harga Rp 600.000.
Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Ma'ruf, keempat pelaku yang berhasil diidentifikasi ini berdasarkan bukti dan informasi yang ditemukan selama penyelidikan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yang mengatur tindak pencurian dengan pemberatan, serta subsider Pasal 362 KUHP .
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jember. Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah tindak kriminalitas. (AR)