JEMBER - Pelaksanaan Cuti lebaran sebagai hak daripada anggota, juga diaberikan oleh Satuan jajaran TNI, seperti yang dilaksanakan oleh Kodim 0824/Jember yang melakukan apel pelepasan cuti oleh Kasdim 0824/Jember. Pada Jum'at 05/04/2024.
Pelaksanaan Cuti diatur menjadi 2 Gelombang yaitu Gelombang I pada 06-10 Apil 2024 jumlah anggota cuti setengah kekuatan personel Militer dan PNS Kodim 0824/Jember, Gelombang II pada 11-16 April 2024 dengan kekuatan sama.
Dalam pelepasan pelaksnaaan cuti tersebut Kasdim 0824/Jember yang memimpin apel mewakili Dandim 0824/Jember menyatakan, pada kesempatan ini kita melaksanakan apel cuti lebaran, baik yang kena cuti gelombang pertama maupun cuti gelombang II, saya sampaikan selamat menjalankan cuti lebaran.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, sesuai pesan Dandim 0824/Jember adalah matikan berbagai perangkat dirumah apabila mau meninggal kan rumah untuk menghidari bahaya kebakaran dan lain-lain, cek kendaraan agar tidak ada kendala dijalan.
Demikian halnya kepada yang cuti dirumah saja, selama pelaksanaan cuti hendaknya handphone tetap oncall dan mudah dihubungi dalam mengantisipasi hal-hal yang bersifat urgen disilayah. Sekalilagiu saya menyampaikan semalat menjalani cuti dan salam hormat bagi keluarga. Tegas Kasdim 0824/Jember. (Siswandi)