JEMBER, - Konflik yang melibatkan masalah batas tanah di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, berhasil diselesaikan melalui mediasi oleh 3 pilar desa setempat.
Mediasi yang juga diprakarsai oleh Bhabinkamtibmas dan Polisi RW juga menghasilkan kesepatan antara dua warga desa Pancakarya, Sulhan (48) dan Kamijan (54) yang terlibat perselisihan mengenai batas tanah yang berdampingan.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
Bhabinkamtibmas Pancakarya, Brigadir Riky mengatakan perselisihan ini bermula ketika Sulhan mengadukan Kamijan bahwa Kamijan telah melanggar batas tanah yang seharusnya miliknya.
Konflik tersebut menciptakan ketegangan di antara kedua pihak dan mengancam keharmonisan di lingkungan desa.
Menyadari pentingnya penyelesaian konflik ini, Brigadir Riky bersama dengan perangkat desa dan Babinsa segera mengambil langkah untuk mengadakan mediasi.
Pada hari Rabu, 5 Juni 2024, mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan kedua belah pihak di rumah Kepala Desa Pancakarya, Ir.Mokh Agus Salim.
Dalam mediasi ini, Brigadir Riky bersama 3 Pilar, yang terdiri dari perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, bertindak sebagai penengah.
Mediasi berlangsung dalam suasana yang penuh kesabaran dan keterbukaan, dengan tujuan utama untuk mencapai kesepakatan damai dan kekeluargaan.
Brigadir Riky menjelaskan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan, agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar di kemudian hari.
Setelah melalui diskusi yang panjang dan mendalam, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
Sulhan dan Kamijan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Mereka setuju untuk memasang batas baru yang telah disepakati bersama.
Kamijan, yang diadukan oleh Sulhan, mengakui kesalahannya dan bersedia memperbaiki batas tanah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Kesepakatan ini diterima dengan baik oleh kedua belah pihak, yang menyatakan bahwa mereka akan mematuhi dan menghormati hasil mediasi.
Dengan demikian, konflik yang sempat mengganggu ketenangan di Desa Pancakarya berhasil diselesaikan tanpa perlu melalui jalur hukum yang lebih formal dan memakan waktu.
Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari warga desa yang melihat bahwa penyelesaian masalah melalui dialog dan musyawarah adalah cara terbaik untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan di lingkungan mereka.
Kepala Desa Pancakarya, Ir.Mokh Agus Salim, juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada Brigadir Riky dan seluruh nya atas inisiatif dan upaya mereka dalam menyelesaikan masalah ini.
Masalah ini menjadi contoh yang baik tentang bagaimana mediasi dan pendekatan kekeluargaan dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.
Brigadir Riky dan 3 Pilar Desa Pancakarya berhasil menunjukkan bahwa kehadiran polisi dan perangkat desa yang proaktif dalam mediasi konflik dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.
Dengan selesainya mediasi ini, diharapkan tidak ada lagi perselisihan serupa yang terjadi di Desa Pancakarya.
Semua pihak diharapkan dapat terus menjaga komunikasi yang baik dan saling menghormati batas-batas yang telah disepakati, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis dan damai.
Di tempat terpisah Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan Polres Jember tetap komitmen dalam kehadirannya di tengah masyarakat untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman warganya.
Ia menegaskan setiap permasalahan di tingkat bawah tidak harus diselesaikan di ranah hukum sepanjang bisa dimediasi.
"Kami berusaha untuk selalu menjaga ketertiban dan keharmonisan di desa dan mediasi ini adalah salah satu upaya kami untuk memastikan bahwa setiap masalah dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak merugikan kedua belah pihak, " tutur Kapolres Jember. (*)