Pressconfren Polres Jember datangkan Saksi Ahli dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unej

    Pressconfren Polres Jember datangkan Saksi Ahli dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unej

    Jember, – Polres Jember akhirnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kematian Putri Pujiarti (20) mahasiswi asal Desa Wonorejo Kencong D3 yang meninggal secara misterius setelah diantar pulang oleh teman prianya pada Sabtu (10/9/2022) lalu.

    Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH saat menggelar press conference pada Rabu (27/9/2022) dihadapan sejumlah wartawan dengan didampingi oleh dr. Muhammad Afiful Jauhani, M.H., Sp.FM selaku dokter ahli forensik dan medikolegal RSD dr. Soebandi Jember.

    “Sesuai hasil dari penyelidikan dan juga pemeriksaan terhadap korban yang dilakukan oleh tim forensik, korban meninggal bukan karena adanya unsur kesengajaan tapi karena korban memiliki riwayat penyakit, untuk detailnya akan dijelaskan oleh dokter forensik yang melakukan pemeriksaan, ” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH.

    Sementara dr. Muhammad Afiful Jauhani, M.H., Sp.FM, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa setelah pihaknya melakukan visum luar dengan disaksikan langsung oleh keluarga korban, pihaknya tidak menemukan adanya unsur kekerasan terhadap korban.

    “Dari visum awal, yakni visum luar yang disaksikan oleh ibu kandung korban dan juga saudara korban, kami tidak menemukan adanya unsur kekerasan pada tubuh korban, kemudian untuk mengungkap kematian korban, pihak Polres Jember mengajukan adanya otopsi dan visum dalam, sehingga kami melakukan 2 langkah otospi, yakni otopsi patologi anatomi dan otopsi forensik, ” ujar Afif panggilan dr. Muhammad Afiful Jauhani, M.H., Sp.FM.

    Afif menjelaskan, bahwa otopsi patologi anatomis dilakukan untuk melakukan tindakan identifikasi tubuh jenazah, sedangkan otopsi forensik untuk mendeteksi adanya zat atau benda asing yang ada di dalam tubuh korban yang tidak sesuai seperti racun dan sebagainya.

    “Dari otopsi yang kami lakukan, terutama saat melakukan deteksi zat atau benda asing dalam tubuh korban, hasilnya negatif, jadi kematian korban merupakan kematian yang wajar dan akibat dari sakit suatu penyakit yang tidak bisa kami sebutkan, karena menyangkut kode etik kedokteran, ” ujar Afif.

    Dengan adanya penjelasan dari dokter ahli forensik, Polres Jember menerbitkan SP3 terhadap kasus kematian Pujiarti (20) mahasiswi D3 Keseketariatan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). (*Jbr)

    polres jember kapolres jember hery purnomo pressconference unej
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember Buka Workshop Penurunan...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Tournamen Tenis Danrem Cup 2024 Resmi Dibuka

    Tags