Setelah beberapa waktu lalu kurang lebih 2 bulan tilang manual tidak diperbolehkan, kini Satlantas Polres Jember Kembali memberlakukan tilang manual. Rabu (7/12/2022)
Kasatlantas polres Jember AKP. Enggarani Laufria menyampaikan, beberapa bulan terakhir polisi lalu lintas memang dilarang untuk melakukan tilang manual dan diminta untuk mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) sesuai dengan instruksi Kapolri. Namun seiring dengan berjalannya kebijakan tersebut, pelanggaran lalu lintas justru makin meraja lela.
"Banyak pengendara yang melakukan pelanggaran saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, dan itu sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain, " ujar Kasatlantas Polres Jember AKP. Enggarani Laufria saat diwawancarai via Telepon.
Enggar mengatakan, saat tidak dibolehkannya tilang manual dan mengoptimalkan ETLE, ternyata semakin banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti melepas plat nomor, memalsukan plat nomor, maraknya kenalpot brong bahkan sampai tidak menggunakan helm saat berkendara.
Baca juga:
INCAR Polda Jatim Bantu Amankan Jakarta
|
"Pemberlakuan tilang manual ini juga karena hasil evaluasi dari angka kecelakaan yang cukup tinggi, oleh karena itu selain menindak para pengemudi yang menghindar dari ETLE dengan cara mencopot Plat kendaraan, juga menitikberatkan pada pelanggar yang dapat mengakibatkan kecelakaan serta yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,
Enggar menekankan, plat nomor kendaraan merupakan salah satu persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan, apabila dengan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pengguna kendaraan dianggap telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.
"Kalau para pengendara di jalan dengan sengaja melepas atau memalsukan pelat nomor, tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan safety belt, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan knalpot brong, jelas ini merupakan pelanggaran dan dapat kami lakukan penilangan, " pungkasnya. (AR/NH)