JEMBER – Polres Jember dalam operasi Sikat Semeru 2023 yang berlangsung selama 12 hari, yakni sejak tanggal 15 Mei hingga 26 Mei 2023, panen tangkapan dengan mengungkap 187 kasus dan mengamankan 57 tersangka, keberhasilan ini meningkat 36 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berhasil mengungkap 153 kasus dengan tersangka 39.
“Kerja keras jajaran kami dalam operasi sikat semeru 2023, terutama kasus , telah membuahkan hasil yang cukup bagus, dimana ada 187 kasus yang berhasil kami ungkap dengan megnamankan 59 tersangka, dimana kasus-kasus tersebut diantaranya meliputi Curat, Curas, Curanmor, penyalah gunaan senpi dan juga sajam, ” ujar Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MM saat menggelar rilis dihadapan media pada selasa (30/5/2023).
Kapolres menambahkan, capaian peningkatan ungkap kasus yang mencapai 36 persen ini membanggakan, sekaligus menjadi tantangan bagi jajarannya, terutama dalam melakukan pencegahan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Jember.
“Banyaknya kasus yang diungkap, dimana ada peningkatan 36 persen dibanding tahun 2022, sepintas membanggakan dna kami apresiasi petugas yang sudah bekerja keras, namun hal ini juga menjadi tantangan Polres Jember dalam upaya melakukan pencegahannya, ” ujar Kapolres.
Oleh karenanya, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan keamanan, agar perilaku kriminalitas di Kabupaten Jember berkurang, dan masyarakat merasa aman. “Kami akan berupaya untuk terus melakukan patroli dami mencegah terjadinya tindakan kriminalitas, ” jelas Moh Nurhidayat
Selain melakukan pencegahan, upaya lain yang dilakukan oleh Polres Jember, adalah memberikan pembinaan terhadap para pelaku, agar saat keluar dan kembali ke masyarakat nanti, tidak kembali mengulang perbuatannya, bagaimanapun juga para pelaku juga manusia yang ada kemungkinan bisa menjadi orang yang baik dan berguna bagi masyasrakat.
“Para pelaku juga manusia, tidak perlu kita benci, mereka akan kita lakukan pembinaan, agar nanti saat kembali ke masyarakat tidak mengulangi perbuatannya, karena sejatinya yang kita benci bukan orangnya, tapi perbuatannya jahatnya, ” ujar Kapolres.
Dari 57 tersangka yang diamankan, 30 persen diantaranya adalah pelaku lama alias residivis, sedangkan sisanya adalah pelaku baru. “Sebagian pelaku lama, dan sebagian pelaku baru, ” pungkasnya.