Pencuri Spesialis Nasabah Bank Antar Provinsi Dibekuk Tim Resmob Polres Jember
JEMBER - Tim Resmob Polres Jember berhasil menggagalkan aksi tiga tersangka spesialis pencurian nasabah bank yang beroperasi antar provinsi. Modus operandi mereka berlangsung di dalam mobil milik pelapor bulan July lalu yang diparkir di Jalan Raya Karang Semanding, tepatnya di timur Pondok Pesantren Baitul Argom, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Selasa (05/09/2023)
Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk adalah HARIYANTO, yang sebelumnya sudah dihukum sebanyak 3 kali dalam perkara pencurian tas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jombang, Blitar, dan Mojokerto.
Tersangka kedua adalah MUHAMMAD TUSIN, yang pernah dihukum 2 kali dalam kasus pencurian nasabah bank di wilayah hukum Serang, Banten. Sedangkan tersangka ketiga adalah FIRDAUS, yang pernah dihukum 2 kali dalam perkara pencurian tas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang dan Dompu.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Jelasnya.
Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap nasabah bank dari tindakan kriminal yang merugikan. Polres Jember berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas aksi kejahatan semacam ini demi keamanan masyarakat. (AR)